Ketua dan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Mangkir Panggilan KY soal Putusan Tunda Pemilu 2024
Hukum | 31 Mei 2023, 01:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Liliek Prisbawono Adi dan majelis hakim mangkir dari pemanggiilan Komisi Yudisial (KY) sesuai waktu yang sudah dijadwalkan.
Pemanggilan itu buntut dari putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima, yang kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Ketidakhadiran Ketua dan majelis hakim PN Jakpus ini disampaikan Juru Bicara KY Miko Ginting.
"Baik ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun majelis hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," kata Miko, Selasa, dikutip dari Antara.
Ia pun mengatakan, terhadap Ketua dan majelis hakim PN Jakpus sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut, namun mereka tidak hadir.
“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” ujarnya.
Atas ketidakhadiran tersebut, Miko mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak terkait.
Pihaknya berharap agar Ketua dan majelis hakim PN Jakpus dapat memenuhi pemanggilan, karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini.
Baca Juga: Telusuri Dugaan Pelanggaran Kode Etik Putusan Penundaan Pemilu, KY Panggil Ketua PN Jakarta Pusat
Sementara itu mengutip Tribunnews, alasan Ketua PN Jakpus tersebut tak dapat memenuhi panggilan karena telah memiliki agenda lain.
"Untuk Ketua PN karena sudah ada agenda. Untuk Majelis Hakim tidak ada penjelasan," kata Miko.
Saat disinggung terkait waktu pemanggilan selanjutnya dilakukan, Miko enggan untuk menjelaskan.
Miko hanya menuturkan KY akan segera menyampaikan kepada para pihak terkait.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, pada awal Maret 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur alias Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum.
Isinya menghukum tergugat, yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan putusan hakim tersebut, Pemilu 2024 terancam diundur. Padahal kurang dari setahun, Pemilu 2024 digelar.
KPU digugat pada 8 Desember 2022 karena dianggap melanggar hak partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024. Prima tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Ketua Bappilu PDIP: Cawe-cawe Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Masih Sesuai Adab
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara/Tribunnews