> >

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Polri Hari Ini

Hukum | 30 Mei 2023, 10:47 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO).)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang kode etik Polri pada hari ini, Selasa, 30 Mei 2023.

Sidang tersebut digelar buntut jenderal polisi bintang dua itu yang terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa sudah berlngsung sejak pukul 09.20 WIB.

Baca Juga: Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar pada Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Adapun agenda sidang yang akan dijalani Teddy Minahasa yakni pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.

Kemudian, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, pembacaan Putusan.

"Saat ini sedang berlangsung pembacaan persangkaan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sidang kode etik tersebut menghadirkan sebanyak 13 orang saksi dan satu ahli.

Adapun pihak yang bertindak sebagai Komisi KKEP yang menyidangkan Irjen Teddy Minahasa berjumlah lima orang.

Mereka antara lain Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada yang bertindak sebagai Ketua Komisi, Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing selaku Wakil Ketua Komisi.

Baca Juga: Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kemudian, Kadivpropam Polri Irjen Syahardiantono selaku Anggota Komisi, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri Anggota Komisi, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja selaku Anggota Komisi.

Seperti diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran narkotba jenis sabu, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat.

Namun, jenderal polisi bintang dua itu memutuskan melawan putusan majelis hakim tersebut dengan melakukan upaya hukum banding.

Adapun Teddy Minahasa didakwa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca Juga: Alasan Teddy Minahasa Ajukan Banding, Hotman Paris: Putusan Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy memerintahkan AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

 

Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU