KPU: Nasib Aldi Taher Usai Nyaleg Dua Partai akan Terungkap Setelah Verifikasi Administrasi
Politik | 30 Mei 2023, 09:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan nasib artis Aldi Taher terkait pendaftaran sebagai bakal calon legislatif dari dua partai yakni Partai Bulan Bintang (PBB) atau Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan terungkap setelah proses verifikasi administrasi (vermin).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam konferensi persnya di hotel kawasan Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
“Soal artis yang namanya muncul di dua partai politik, Aldi Taher, satu di PBB dan satu lagi di Partai Perindo, apakah kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri dan kemudian didaftarkan oleh partai lain, kami belum tahu. Nah, akan ketahuan pada verifikasi ini,” kata Hasyim, dikutip dari Tribunnews.
Artis Aldi Taher sempat menjadi sorotan setelah dicalonkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari dua partai yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca Juga: Aldi Taher Terancam Tak Lolos Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Alasannya
Aksi Aldi Taher yang nyeleneh itu menuai kontroversi di tengah pendaftaran caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berlangsung 1-14 Mei lalu
Saat itu, Aldi Taher didaftarkan sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 1 pada (13/5), sehari setelahnya Partai Perindo mendaftarkannya sebagai caleg DPR RI di dapil Jawa Barat (Jabar) 2.
Hasyim mengatakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU punya tiga spesifikasi dalam mengidentifikasi kegandaan data bacaleg.
Pertama ihwal ganda internal, di mana parpol mendaftarkan calegnya di tingkatan yang sama, tapi beda dapil.
Kemudian ada juga kegandaan ihwal ketika parpol sama-sama mendaftarkan calegnya tapi di tingkatan yang berbeda.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews