> >

KPU Yakin MA Tolak Kasasi Partai Prima soal Penundaan Pemilu 2024

Rumah pemilu | 30 Mei 2023, 08:04 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ketika membuka acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Setelahnya, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu RI. 

Kemudian, Bawaslu memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi. 

Verifikasi administrasi lolos, tetapi verifikasi faktual mereka mengalami kendala. Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti. 

Baca Juga: PT DKI Kabulkan Banding KPU Atas Partai Prima soal Penundaan Pemilu 2024, Putusan PN Jakspus Batal

Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan. 

Namun, KPU menyebut bahwa Prima tak memenuhi syarat sehingga Prima tak bisa ikut verifikasi faktual perbaikan dan asa Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024 otomatis kandas.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU