> >

Minta Denny Indrayana Buka Siapa Sumbernya, Hasto: Jangan Ciptakan Spekulasi Politik yang Tak Perlu

Rumah pemilu | 30 Mei 2023, 05:20 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberi keterangan kepada wartawan di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/5/2023). (Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP PDI Perjuangan meminta Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkap siapa pihak yang memberi informasi akan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Pemilu. 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai pernyataan Denny Indrayana di media sosial telah menciptakan spekulasi politik lantaran mantan Wamekumham itu tidak menyebut pihak yang memberi informasi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup dalam putusan uji materi UU Pemilu.

Hasto menegaskan, meski PDIP mendukung sistem proporsional tertutup dalam Pemilu atau pemilih hanya mencoblos gambar tanpa ada nama caleg, pihaknya tetap siap jika nantinya MK memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

"Sebaiknya beliau mempertanggungjawabkan siapa sumber yang disebutkan yang telah menciptakan suatu spekulasi politik yang tidak perlu. Lebih baik mari kita menunggu keputusan dari MK," ujar Hasto di DPP PDIP, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Selidiki Dugaan Putusan MK Bocor, Kapolri: Ambil Langkah Cari Unsur Pidana, Supaya Terang!

"PDIP selalu siap baik pileg daftar terbuka maupun tertutup, meskipun PDIP mondorong proporsional tertutup, tapi kami siap apa pun yang diputuskan MK," sambung Hasto. 

Adapun isu dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi UU Pemilu dilontarkan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana melalui akun Twitter pribadinya. 

Denny mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Ramai Isu Putusan Sistem Pemilu, KSP Tegaskan Pemerintah Tak Ikut Campur Putusan MK

Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan, sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Permohonan uji materi atau judicial review Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Pemohon terdiri dari enam orang yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU