> >

Pakar Hukum Sebut MK akan Ketok Palu Kembalikan Sistem Pemilu Zaman Orba

Rumah pemilu | 29 Mei 2023, 07:00 WIB
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). (Sumber: Dian Erika/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Deny Indrayana mengeklaim dirinya mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup seperti zaman Orde Baru (Orba). 

Hal tersebut disampaikan Denny Indrayana melalui video statement yang dikirimkan kepada tim Kompas TV, Minggu (28/5/2023) malam WIB. 

Menurut Denny, jika sistem pemilu Orba kembali diterapkan, maka proses tahapan pemilu legislatif akan terganggu.

Lain itu, tidak menutup kemungkinan dapat melahirkan kekacauan di tengah masyarakat. 

Baca Juga: Soal Isu Pemilu 2024 Diubah Pakai Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Bisa Timbul Chaos Politik

"Sebentar lagi MK akan memutuskan konstitusi sistem pemilu legislaitf. Informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan menjadi tertutup sebagaimana dulu zaman otoritarian Orba," klaim Denny Indrayana. 

Denny juga mengatakan seharusnya MK tidak ikut campur dalam permasalahan sistem penyelenggaraan pemilu yang menjadi wewenang Presiden, DPR, dan DPR. 

"Karena sekarang proses pemilu berjalan, maka putusan di tengah jalan semacam ini akan mengganggu proses pemilu legislatif akan terjadi kekacauan, mengganggu pemilu," sambung Denny. 

"KPU pasti akan kesulitan, partai kesulitan, sebaiknya dikembalikan ke sistem proporsional tertutup atau semacam itu, diserahkan kepada pembuat Undang-Undang ke DPR dan Presiden di masa mendatang, bukan kewenangan MK, kewenangan ada di Presiden, DPR, dan DPD," imbuhnya. 

Baca Juga: Sosiolog Politik UGM: Pemilu Kita Terjebak Rutinitas, Elite Politik Harus Keluar dari Zona Nyaman

Sementara itu, survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) (2-5 Mei 2023) menemukan mayoritas publik Indonesia menginginkan pemilihan umum legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka.

Mayoritas publik menghendaki calon anggota DPR yang mewakili partai ditentukan oleh pemilih atau rakyat secara langsung, bukan oleh pimpinan partai. 

Survei SMRC itu juga menemukan dukungan publik pada sistem proporsional terbuka dalam Pemilu legislatif sangat kuat, 72 persen. Yang menginginkan sistem proporsional tertutup hanya 19 persen. 

Sikap mayoritas warga yang menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka ini konsisten ditemukan dalam 3 kali survei SMRC (Januari, Februari, dan Mei 2023). Dalam rangkaian survei tersebut, publik yang menginginkan sistem proporsional terbuka sekitar 71-73 persen, jauh lebih banyak dibanding yang menginginkan proporsional tertutup, 16-19 persen.

Baca Juga: Survei SMRC: Ganjar Dinilai Paling Bisa Lanjutkan Program Jokowi

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU