Polda Metro Jaya Kantongi Bukti Digital Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap AG
Hukum | 28 Mei 2023, 19:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah mengantongi barang bukti kasus pencabulan Mario Dandy Satrio (20) kepada AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya mendapat bukti digital itu usai melakukan pemeriksaan.
"Kami sudah melakukan sejumlah pemeriksaan dan kami telah mendapatkan barang bukti digital," ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (28/5/2023), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Hengki enggan merinci barang bukti digital yang diperoleh. Ia hanya bisa memastikan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dalam waktu dekat.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Minta Maaf usai Viralnya Video Mario Dandy Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri
"Setelah naik sidik ini kita akan periksa saksi-saksi, yaitu pro justicia kemudian akan persesuaian alat bukti terkait kasus ini," ujar dia.
Adapun dugaan kasus pencabulan Mario terhadap AG statusnya naik ke penyidikan usai gelar perkara pada Jumat (26/5/2023) lalu.
Mario disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82.
Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal yang disangkakan, Mario bisa dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polemik soal Mario Dandy Satrio (20) pasang kabel ties sendiri, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto beri perintah kepada Divisi Pengamanan dan Profesi (Propam) untuk melakukan pemeriksaan.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV