> >

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, MK Dinilai Terapkan Standar Ganda

Hukum | 27 Mei 2023, 20:04 WIB
Arsip. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. Mahkamah Konstitusi dikritik usai menetapkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai MK menerapkan standar ganda dalam kasus ini.(Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

"DPR keberatannya, sekali lagi, pada standar ganda yang dipertunjukkan oleh ML pada kasus yang satu dengan kasus yang lain, soal empat tahun ke lima tahun, enggak ada masalah,” kata Arsul.

Baca Juga: Anggota DPR Kritik Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun: Konstitusi Rusak akibat MK Ikut Main Politik

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU