> >

Anggota DPR Nilai Putusan MK Harusnya Berlaku untuk Pimpinan KPK Berikutnya, Ini Alasannya

Hukum | 27 Mei 2023, 07:40 WIB
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menilai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun seharusnya berlaku untuk pimpinan lembaga antirasuah periode berikutnya.

“Tanpa kalimat tegas bahwa putusan ini berlaku untuk periode saat ini, maka putusan ini dapat diartikan sebagai putusan yang berlaku sejak diputuskan dan ke depan, yakni untuk pemilihan pimpinan KPK berikutnya,” kata Taufik di Jakarta pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Anggota DPR Kritik Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun: Konstitusi Rusak akibat MK Ikut Main Politik

Menurut dia, tidak seharusnya putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK tersebut berlaku surut atau retroaktif. 

“Karena putusan tidak berlaku surut, maka semestinya pemberlakuannya untuk periode mendatang,” ujarnya.

“Sebab keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini pada 3,5 tahun lalu adalah untuk masa jabatan selama empat tahun.”

Taufik pun menilai keterangan Jubir MK yang menyebut putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk pimpinan KPK periode saat ini bukanlah hukum.

Untuk itu, kata dia, pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 itu haruslah merujuk pada isi putusan, baik amar maupun pertimbangannya.

“Pertimbangan hukum yang menjadi rujukan Jubir MK tidak memuat kalimat tegas bahwa Putusan 112/PUU-XX/2022 berakibat pada perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini,” tuturnya.

Baca Juga: Abraham Samad Sebut Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Bisa Langsung Berlaku

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU