> >

Abraham Samad Sebut Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Bisa Langsung Berlaku

Hukum | 26 Mei 2023, 17:54 WIB
Abraham Samad dalam Kompas Petang, Jumat (26/5/2023) berpendapat gugatan tentang massa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh Nurul Ghufron berkaitan dengan kepentingan pribadi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun tidak bisa langsung berlaku.

Penjelasan Abraham tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (26/5/2023).

Menurut Abraham, dalam hukum, sebuah putusan tidak berlaku surut.

“Jadi begini, ada masalah juga di putusan itu, karena sebenarnya hukum itu tidak berlaku surut ya,” kata Abraham.

“Artinya apa? Karena ini sudah diputus, seharusnya putusan ini nanti bisa dijalankan atau diterapkan di kepemimpinan periode berikutnya,” terangnya.

Abraham menambahkan, dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun itu berlaku mulai 2024.

“Dalam putusan itu sendiri dikatakan, masa lima tahun itu dimulai dari tahun 2024 sampai 2029, berarti kan bukan sekarang, kan begitu.”

Baca Juga: Kritik Putusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Arsul Sani: Masalahnya di Inkonsistensi

“Dan memang dalam hukum, putusan itu tidak boleh berlaku surut, dan di dalam putusan juga tertera bahwa lima tahun itu mulai dihitung mulai tahun 2024 sampai 2029,” ia menegaskan.

Tetapi, lanjut Abraham, penerapan putusan itu menjadi aneh saat humas MK menjelaskan bahwa putusan itu bisa segera diberlakukan.

“Tapi ini kan aneh, tiba-tiba ada penjelasan dari humas MK bahwa ini bisa segera diberlakukan. Ini yang menurut saya banyak sekali keganjilan-keganjilan,” tutur pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan ini.

Dalam dialog itu, Abraham juga menyebut dirinya bukan dalam posisi setuju atau tidak setuju atas putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK itu, melainkan melihat kasus ini dari sudut pandang norma hukum.

“Bukan soal setuju atau tidak setuju. Tapi, apakah ini memenuhi standar-standar norma hukum atau tidak," tuturnya.

Menurut Abraham, jika berbicara mengenai standar norma hukum, maka ada beberapa keganjilan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi itu.

“Pertama, kalau kita lihat dari kronologisnya, gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron, judicial review yang diajukan itu berkaitan dengan kepentingan pribadinya, yaitu mengenai masalah minimal umur pimpinan KPK,” kata dia.

“Kemudian, setelah itu diajukan, di tengah jalan, Nurul Ghufron memasukkan kembali gugatan yang berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK.”

Abraham menegaskan, jika melihat kedua hal tersebut, maka yang diajukan oleh Nurul Ghufron sebagai gugatan judicial review adalah masalah yang berkaitan dengan kepentingan pribadinya.

“Bukan berkaitan dengan menguatkan komisi pemberantasan korupsi atau menguatkan agenda pemberantasan korupsi.”

“Oleh karena itu, boleh disimpulkan bahwa gugatan Nurul Ghufron mengandung yang kita sebut di dalam hukum, conflict of interest (konflik kepentingan, red),” lanjutnya.

Baca Juga: MK Terima Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Ketua KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun, langsung berlaku sejak putusan dibacakan.

Artinya, aturan tersebut sudah berlaku bagi pimpinan KPK yang saat ini sedang menjabat. Dengan demikian, masa tugas Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan akan berakhir pada tahun depan atau 2024.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” kata Fajar di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, atau tinggal kurang lebih enam bulan lagi, maka pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” tutur Fajar.

Baca Juga: Eks Hakim MK: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tak Masuk Akal, Harusnya MK Tak Masuk Ranah Itu

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU