Kominfo Kembali Gelar Seleksi Dirut BAKTI, Mahfud: Nggak Usah Takut Diseret-seret
Peristiwa | 26 Mei 2023, 15:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan kembali membuka seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkominfo Hary Budiarto mengatakan hal itu dalam konferensi pers pengumuman hasil rekruitmen Dirut BAKTI Kominfo, Jumat (26/5/2023).
Pada seleksi terbuka yang dimulai pada 11 April 2023, tidak satu pun pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Dirut BAKTI Kominfo.
“Berdasarkan hasil penilaian tahap asesmen pada pengisian jabatan Direktur Utama BAKTI, maka panitia seleksi memutuskan bahwa 12 peserta yang mengikuti tahapan seleksi asesmen ini tidak ada yang memenuhi kompetensi yang telah ditentukan,” kata Hary.
Dengan demikian, lanjutnya, seluruh peserta yang mengikuti seleksi tahapan asesmen ini dinyatakan tidak lulus.
Baca Juga: Mahfud MD Lapor ke Presiden soal Aliran Dana BTS 4G Bakti Kominfo ke Parpol
“Sehubungan dengan hal tersebut, panitia seleksi akan melakukan seleksi terbuka yang akan diulang lagi, yang waktunya akan ditentukan kemudian,” ungkap Hary.
“Kami membuka seluas-luasya partisipasi masyarakat untuk bisa mengikuti seleksi jabatan Direktur Utama BAKTI ini. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” sambungnya.
Sementara Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mengatakan, proses seleksi yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan berhenti sampai di sini.
“Jadi intinya, proses seleksi yang sudah berjalan dinyatakan berhenti sampai di sini karena tidak ada yang memenuhi syarat kompetensi, sehngga dinyatakan semuanya tidak lulus untuk menjadi Dirut BAKTI,” tuturnya.
“Kini kami membuka lagi pendaftaran untuk mencari lagi direktur utama yang bisa memenuhi syarat untuk institusi yang sebesar BAKTI ini.”
Menurut Mahfud, proses seleksi Dirut BAKTI memang harus berhati-hati karena lebih dari 60 persen anggaran Kemenkominfo berkaitan dengan BAKTI.
“Karena itu lebih dari 60 persen anggaran Kemenkominfo itu dikelola atau berkaitan dengan BAKTI, sehingga memang harus hati-hati.”
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kemenkominfo, Wapres Maruf Amin Jamin Proyek Tol Langit Tetap Jalan
Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi tugas kepadanya selaku Plt Menkominfo, untuk melanjutkan proyek pembangunan menara BTS 4G.
Sebab, kata Mahfud, itu merupakan bagian pelayanan kepada masyarakat.
“Ini maksudnya apa? Pemerintah melalui Kemenkominfo harus terus membuka dan menyebarluaskan akses telekomunikasi dan informasi kepada ribuan desa, yang telah dirintis sejak tahun 2006.”
Selanjutnya, Mahfud mengundang para profesional dan para ahli untuk mendaftar menjadi Direktur Utama BAKTI.
“Nggak usah takut, karena tidak akan dikait-kaitkan dan dilibatkan secara hukum tentu saja, dengan kasus yang sekarang sedang berlangsung karena hukum itu pertanggungjawaban pelaku langsung, bukan penggantinya lalu diseret-seret,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
“Justru penggantinya diharapkan bisa turut membantu memperlancar pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BAKTI ini,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Pada Rabu, 17 Mei 2023, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Johnny, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sementara berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo tersebut mencapai Rp8 trilun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV