> >

Update Laporan Video Syur Mirip Artis, Polisi Bakal Periksa RK sebagai Pelapor dan Korban

Hukum | 26 Mei 2023, 13:23 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel)

Laporan tersebut teregistrasi dengan laporan polisi nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri tanggal 22 Mei 2023.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Pihak RK juga telah menyertakan sejumlah barang bukti bersamaan dengan laporan tersebut, di antaranya tangkapan layar dari akun tersebut.

Baca Juga: Jawaban Rezky Aditya Usai Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Video Syur

Menurut Ramadhan, pihak RK menyangkakan pemilik akun telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU