> >

4 Hakim MK Beda Pendapat soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ada Saldi Isra

Hukum | 26 Mei 2023, 11:15 WIB
Hakim MK Saldi Isra. MK telah menangani 27 gugatan terkait uji materi terkait Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential treshold. (Sumber: Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Kemudian menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari situs resmi MKRI, Kamis (25/5/2023) .  

Namun dari sembilan hakim MK, empat di antaranya menyatakan tidak sependapat alias dissenting opinion. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo. Para hakim yang berbeda pendapat ini memberi argumen bahwa alasan penambahan masa jabatan tidak beralasan menurut hukum.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, kami berpendapat petitum pemohoan yang memohon kepada Mahkamah untuk memaknai norma Pasal 34 UU 30/2022 menjadi pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan MK.

Baca Juga: Ketua MK Ditangkap KPK, Kisah Tahun 2013 yang Mencoreng Wajah Mahkamah Konstitusi

Bahkan, keempat hakim itu menilai argumentasi Ghufron sama sekali tidak menyinggung kaitan masa jabatan pimpinan di dalam konteks kelembagaan KPK.

Ghufron mendalilkan bahwa masa jabatan pimpinan yang lebih singkat dibandingkan lembaga lain berdampak pada munculnya anggapan kedudukan KPK lebih rendah dari lembaga lainnya. Tapi argumen ini dibantah, sebab hal itu hanya asumsi belaka dan tidak ditopang oleh bukti yang cukup dan meyakinkan.

Profil Hakim MK yang Beda Pendapat

1.Wahiduddin Adams

Mengawali kariernya di dunia birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Pria kelahiran Palembang, 17 Januari 1954 ini, lulusan  Peradilan Islam, Fakultas Syariah di Institut Agama Islam Negeri Jakarta. Bak haus akan ilmu, Wahid tidak menghentikan pendidikannya sampai di situ. Ia melanjutkan sekolahnya sampai meraih gelar doktor di universitas yang sama. Wahid bahkan memparipurnakan pendidikannya dengan mengambil program S1 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah demi meraih gelar SH (sarjana hukum) tahun 2005 setelah ia meraih gelar doktor.

2.Saldi Isra. Lelaki kelahiran Solok, Sumatera Barat 20 Agustus 1968 ini, dilantik jadi hakim MK pada 11 April 2017 oleh Presiden Joko Widodo. Dia adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang. 

Saldi menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017 – 2022.  Saldi berhasil menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 April 2017 lalu. 

 

Saldi juga  dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan. Tak hanya itu, ia juga terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi di Tanah Air. Oleh karena itu, ia dikenal dalam dunia hukum tata negara Indonesia.

3.Enny Nurbaningsih. Perempuan kelahiran Pangkal Pinang, 27 Juni 1962 ini terpilih menggantikan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan di Indonesia. Enny  terpilih oleh panitia seleksi calon hakim konstitusi setelah melalui seleksi yang ketat.

Sedari menginjak bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), ia bertekad untuk menjadi seorang sarjana hukum. Ia pun rela merantau dari Pangkal Pinang ke Yogyakarta guna menuntut ilmu di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Ia pun merampungkan pendidikannya dan resmi menyandang gelar sebagai sarjana hukum pada 1981 silam. Langkahnya tak berhenti sampai disitu, wanita yang memiliki motto bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas ini, mengejar mimpinya sebagai pengajar atau dosen di almamaternya.

Tak hanya menjadi seorang pengajar, Enny pun terlibat aktif dalam organisasi yang terkait dengan ilmu hukum yang digelutinya, yaitu ilmu hukum tata negara. Sebut saja, Parliament Watch yang ia bentuk bersama-sama dengan Ketua MK periode 2008 – 2013 Mahfud MD pada 1998 silam. Pembentukan Parliament Watch dilatarbelakangi oleh kebutuhan pengawasan terhadap parlemen sebagai regulator. “Pada masa reformasi itu, melalui diskusi-diskusi, kala itu kami merasa dibutuhkan organisasi yang berfungsi sebagai watch dog parlemen,” kisah Guru Besar Ilmu Hukum UGM tersebut.

Baca Juga: Novel Nilai Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Bukan untuk Periode Firli Bahuri Cs

4. Suhartoyo. Kelahiran Sleman, Yogyakarta 15 November 1959 ini mengawali karir di pengadilan sejak 1986. Sebelum masuk MK dia berdinas di Pengadilan Tinggi Denpasar.  Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu. Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden

Dikutip dari situs resmi MK, tidak pernah terlintas dalam pikiran Suhartoyo menjadi seorang penegak hukum. Minatnya ketika Sekolah Menengah Umum justru pada ilmu sosial politik. Ia berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri. Namun kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik memberi berkah tersendiri karena ia akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi Mahasiswa Ilmu Hukum “Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi Mahasiswa Ilmu Sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” ujar suami dari Sutyowati ini.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU