> >

KPK Ingatkan Caleg Terpilih Wajib Isi LHKPN: Jika Tidak, Tak Bisa Dilantik

Rumah pemilu | 25 Mei 2023, 07:00 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023). (Sumber: YouTube KPK)

Pasalnya, kata dia, KPK pernah disulitkan pada pemilu sebelumnya saat melakukan proses verifikasi LHKPN caleg yang berlatar belakang selebritas.

"Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa LHKPN-nya total beda, kita cari setengah mati ini orang di mana, ternyata pakai nama yang beda, nah itu NIK pasti ada," urai dia.

Tak sampai di situ, kata Pahala, pada tahun pengisian LHKPN nanti bakal terkoneksi dengan sistem digital yang menyambungkani dengan NIK. Berbeda dengan lima tahun lalu, pada tahun ini kemungkinan besar tanda terima fisik tidak diperlukan lagi.

Baca Juga: Diperiksa 7 Jam sebagai Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU