> >

Muhadjir Akui Dugaan Korupsi Bansos Beras Sudah Lama Masuk Radar Irjen Kemensos

Hukum | 25 Mei 2023, 07:20 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Senin (28/10/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di kantor Kementerian Sosial atau Kemensos pada Selasa (24/5/2023) kemarin.

Muhadjir mengatakan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 memang sudah masuk dalam radar Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Pejabat Kemensos Tidak Halangi KPK Selidiki Dugaan Korupsi Beras Bansos

Menurut mantan Pelaksana Tugas Menteri Sosial itu, informasi adanya dugaan korupsi di Dirjen Pemberdayaan Kemensos atau Dayasos sudah masuk radar inspektorat sejak awal pemeriksaan korupsi bansos oleh KPK saat Mensos dijabat Juliari Batubara.

“Setahu saya sudah, sudah ada di dalam (radar Inspektorat Jenderal Kemensos) sejak awal pemeriksaan,” kata Muhadjir Effendy saat dijumpai di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

“Tapi kan perlu bukti-bukti, perlu alat bukti yang memastikan bahwa itu memang terjadi dan kita kan tidak bisa grusa grusu, apalagi itu akan menyangkut orang, jadi harus kita hormati.”

Saat disinggung mengapa penggeledahan di Ditjen Dayasos terkait korupsi bansos beras baru dilakukan saat ini, Muhadjir mengatakan hal itu merupakan kewenangan aparat yang bertanggung jawab, dalam hal ini penyidik KPK.

Muhadjir menyampaikan persoalan bansos beras memang beragam, salah satunya pernah terjadi adanya beras bansos yang busuk karena saat pengiriman tidak ditutup terpal dan kehujanan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Beras, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik saat Geledah Kantor Kemensos

Namun, kata dia, masalah itu sudah diatasi dengan penggantian kerugian oleh pihak pengantar sesuai perjanjian, sehingga tidak berpengaruh terhadap pembiayaan di APBN.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU