Diduga Berkaitan dengan Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Kejagung Sita Land Rover Milik Johnny G Plate
Hukum | 24 Mei 2023, 20:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mobil mewah milik mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diduga Land Rover tipe R Rover Velar 2 OLD Model Jeep 2001 warna putih metalik dengan nomor polisi B 10 HAN berkaitan dengan kasus korupsi penyediaan penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan selain mobil milik Johnny G Plate, penyidik juga menyita aset tanah dan kendaraan dari tersangka lainnya.
Dari tersangka Anang Achmad Latif (AAL), yang pernah menjabat mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Kejagung menyita satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, Unit No 8, berlokasi di Jalan Lebak Bulus 1 nomor 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Respons Mahfud MD Terkait Kabar Dugaan Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate ke 3 Parpol
Penyidik juga menyita lima kendaraan milik AAL, yakni dua unit mobil masing-masing BMW X5 bernomor polisi B 1869 ZJC warna hitam metalik dan kunci kontaknya, Honda HR-V warna abu-abu metalik 2022 nomor registrasi B 1534 DFQ.
Kemudian tiga kendaraan motor, yakni BMW R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor registrasi D 4679 ADV beserta kunci kontaknya, Ducati tipe Scrambler Cafe Racer 2019 warna silver dengan nomor registrasi B 5336 TEN, Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro 2022 berwarna hijau dengan nomor registrasi B 4630 SPU.
Selanjutnya dari tersangka Galubang Menak (GMS) yang pernah menjabat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Kejagung menyita dua mobil yakni Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nomor polisi B 166 GLB beserta kunci kontaknya, Lexus dengan Nopol B 2188 SJE warna hitam beserta kunci kontaknya.
Kemudian satu bidang tanah dan/atau bangunan di Jalan Denpasar Barat Blok C/6 Kavling Nomor 18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jakarta.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Pejabat Kemensos Tidak Halangi KPK Selidiki Dugaan Korupsi Beras Bansos
Sedangkan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) yang pernah menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Kejagung menyita dua bidang tanah berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Yakni di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, serta di Perumahan Dago Asri Jalan Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
"Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/5/2023).
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Selain keempat tersangka di atas, tiga tersangka lain adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).
Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS), serta Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV