> >

Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Kembali Panggil Presenter Brigita Manohara

Hukum | 24 Mei 2023, 14:48 WIB
Presenter televisi swasta Brigita Purnawati Manohara tiba di Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Senin (25/7/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil presenter TV Brigita Manohara terkit kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Papua, Ricky Ham Pagawak, Rabu (24/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil presenter TV Brigita Manohara terkit kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP), Rabu (24/5/2023).

Dalam pemanggilan tersebut, Brigita akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023).

Selain Brigita, KPK juga memanggil satu saksi lain atas nama Reyhan Khalifa (wiraswasta).

Sementara itu, mengutip Kompas.com, Brigita mengaku belum bisa memenuhi panggilan tim penyidik pada hari ini dikarenakan sedang berada di luar kota.

Dia pun telah meminta kepada tim penyidik KPK untuk menjadwalkan kembali pemanggilan tersebut pada pekan depan. 

“Kemungkinan baru bisa memenuhi panggilan minggu depan,” ujar Brigita.

Diketahui, Brigita sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Andi Arief Tegaskan Sumbangan dari Ricky Ham Pagawak Mengalir ke Kader, Bukan ke Partai Demokrat

Adapun pemanggilan pertama dilakukan pada 25 Juli 2022 lalu. Saat itu, dia mengaku menerima uang dari Ricky sebesar Rp480 juta.

Menurutnya, uang tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap profesinya sebagai wartawan dan konsultan komunikasi bagi Ricky.

Uang sebanyak Rp480 juta tersebut pun kemudian dikembalikan ke KPK. Uang itu dia serahkan melalui rekening penerimaan KPK.

Adapun Ricky diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang senilai Rp200 miliar.

“Yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 Februari 2023.

Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Ia disebut mengerjakan banyak proyek pembangunan infrastruktur.

Sebelum ditahan KPK pada Februari lalu, Ricky sempat menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

Baca Juga: KPK Sita Aset Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Senilai Rp30 Miliar

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU