Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Sopir Bus Kecelakaan di Guci Ucapkan Terima Kasih ke Hotman Paris
Hukum | 24 Mei 2023, 14:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir dan kernet bus yang menjadi tersangka kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, bisa bernapas lega seusai Polres Tegal resmi mengabulkan penangguhan penahanannya.
Kini sopir bus bernama Romyani dan kernet Andri Yulianto telah pulang ke rumah masing-masing dan bertemu keluarganya.
Adapun penangguhan penahanan mereka ini tak lepas dari bantuan hukum yang diberikan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.
Terkait hal tersebut, sang sopir bus, Romyani juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pengacara kondang tersebut.
"Terima kasih Pak Hotman Paris telah mengirimkan tim penguasa hukum sehingga saat ini saya sudah terbebas, sudah keluar dari tahanan," kata Romyani dalam keterangan video yang diunggah di Instagram Hotman Paris, Selasa (23/5/2023).
Di video unggahan yang berbeda, sang sopir juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantunya.
Dalam kesempatan itu, Romyani mengutarakan perasaannya yang begitu bahagia dapat keluar dari jeruji besi.
"Terima kasih saya ucapkan untuk para netizen, berkat doa dan dukungan support saya alhamdulillah saya bisa keluar hari ini," ujar Romyani.
"Perasaannya alhamdulillah bahagia banget sampai makan aja lupa, sampai semalam enggak bisa tidur. Pokoknya makasih semuanya," ungkapnya penuh haru.
Baca Juga: Dihubungi Anak R, Hotman Paris Beri Bantuan Hukum Sopir Bus jadi Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal
Di sisi lain, menurut keterangan Tim kuasa hukum Hotman 911, Ahmad Sholeh yang merupakan tim kuasa hukum Romyani dan Andri, penangguhan penahanan kliennya dikabulkan Polres Tegal pada Selasa (23/5/2023).
"Iya (benar), sudah kabulkan dan sudah keluar ini dari tahanan. Proses pengajuan dari hari Kamis kemarin," kata Ahmad Sholeh, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, dia berujar, kedua tersangka masih harus menjalani wajib lapor untuk kasus kecelakaan bus Guci Tegal.
"Masih tetap wajib lapor sambil menunggu proses," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sopir dan kernet bus yang membawa rombongan peziarah mengalami kecelakaan terjun ke sungai di kawasan objek wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).
Buntut kecelakaan tersebut, Sopir bus PO Duta Wisata, Romyani termasuk kernetnya bernama Andri resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir dan kernet bus itu dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara atas insiden itu pada Rabu (10/5).
Dari hasil gelar perkara itu, kata Kapolres Tegal, penyidik kepolisian menyimpulkan bahwa kedua tersangka telah lalai dalam melaksanakan pekerjaannya.
Kendati demikian, penetapan tersangka tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menilai bahwa sopir bus dan kernet tidak bersalah sepenuhnya dalam peristiwa tersebut, termasuk pengacara Hotman Paris.
Terkait hal itu Hotman Paris pun mengatakan akan memberi bantuan hukum terhadap Romyani sopir yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan bus masuk jurang di kawasan Guci, Tegal.
Hotman juga mengaku sudah dihubungi oleh putri sopir tersebut yang memintanya untuk membantu secara hukum
"Terkait kasus (kecelakaan yang membuat) sopir di Guci Tegal yang katanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hotman Paris sudah dihubungi oleh putri dari sopir tersebut," ucap Hotman di akun Instagramnya, Sabtu (13/5).
"Dan sebagai tindak lanjut, Hotman 911 akan berusaha membantu dan telah berhubungan dengan salah satu pengacara di Tegal untuk bertemu dengan sopir tersebut di Polres Tegal," lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Sopir dan Kernet Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Wisata Guci Tegal
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV