Hari Ini, KPK Periksa Bos Maspion Usut Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Hukum | 24 Mei 2023, 09:16 WIBPenyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Miliki Kekayaan Rp6,4 Miliar, Selvy Mandagi Dimintai Klarifikasi oleh KPK
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV