> >

Update Kasus Rafael Alun: KPK Cecar Mario Dandy Satrio soal Mobil Rubicon yang Pernah Dipamerkan

Hukum | 23 Mei 2023, 14:34 WIB
Mario Dandy Satriyo (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023). KPK sebut Mario Dandy diperiksa untuk didalami soal mobil mewah Rubicon yang pernah dipamerkan di media sosial.  (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memeriksa Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo atau RAT.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Mario yang diperiksa sebagai saksi ini hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Dia pun menyebut, pemeriksaan terhadap Mario ini perihal mobil mewah Rubicon yang pernah dipamerkan di media sosial.

"(Mario) didalami terkait pengetahuan dari saksi atas dugaan kepemilikan mobil mewah yang sempat dipamerkan dimedia sosial milik yang bersangkutan,"kata Ali dalam keterangan video yang diterima Kompas.TV, Selasa (23/5/2023).

Selain Mario, KPK juga turut memeriksa 3 saksi lainnya.

Mereka adalah pihak swasta, yang terdiri dari Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar.

Menurut penjelasannya, ketiga saksi tersebut ditelusuri terkait perusahaan konsultan pajak yang didirikan oleh Rafael Alun.

"(3 Saksi) Didalami pengetahuan terkait pendirian beberapa perusahan yang terkait dengan perpajakan yang kemudian dikondisikan oleh RAT (Rafael Alun Trisambodo)," jelasnya.

Ali pun menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dilakukan KPK dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi berikutnya.

Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Dirinya Dilaporkan AG soal Dugaan Pencabulan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU