> >

Jumat, Penyidik Bareskrim Bakal Periksa Nindy Ayunda terkait Dugaan Sembunyikan Dito Mahendra

Hukum | 23 Mei 2023, 14:41 WIB
Nindy Ayunda mendatangi kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (6/4/2023). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa penyanyi Nindy Ayunda terkait tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, pada Jumat (26/5/2023).  (Sumber: Kompas.com/Cynthia Lova)

“(Peluang tersangka lain) Ada yang kepemilikan (senpi ilegal). Ada yang menyembunyikan (tersangka Dito),” kata Djuhandhani, Senin (22/5). 

Menurut penjelasannya, kemungkinan tersangka baru setelah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Dito Mahendra.

Di mana polisi kemudian memeriksa lima asisten rumah tangga (ART) Dito.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain," jelas Djuhandhani. 

"Saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," tuturnya.

Seperti diketahui, Bareskrim telah menerbitkan surat DPO atas nama Dito Mahendra selaku tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Hingga kini, keberadaannya pun masih belum diketahui. 

Surat DPO ini diterbitkan usai Dito dianggap tak kooperatif karena tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. 

Adapun surat DPO Dito tersebut terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna.

Baca Juga: Polisi Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Dito Mahendra: Kepemilikan Senjata dan Sembunyikan Buronan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU