Polisi Pulangkan 5 Pembantu Dito Mahendra usai Dimintai Keterangan
Hukum | 22 Mei 2023, 20:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi memulangkan lima asisten rumah tangga (ART) atau pembantu tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, usai diperiksa sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandhani Rajardjo Puro menyebut, pihaknya hanya diberi waktu 1x24 jam untuk memeriksa para saksi.
Oleh karena itu, setelah diamankan pada Jumat (19/5/2023), lima pembantu Dito Mahendra itu diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan selesai.
"Tidak ada yang ditangkap hanya diamankan untuk dimintai keterangan," jelas Djuhandhani, Senin (22/5/2023), dilansir dari Kompas.com.
Meski begitu, dia masih belum mau mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut.
"Ya cukuplah, kita kan hanya mintai keterangan dan kewenangan penyidik hanya 1x24 jam. Lebih lanjut, kita lihat nanti," ujarnya.
Sebelumnya, lima ART atau pembantu ditangkap di dua rumah Dito Mahendra yang berada di Cilandak dan Cipete, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/5/2023).
Baca Juga: Bareskrim Polri Terbitkan Surat DPO, Dito Mahendra Resmi Jadi Buron di Kasus Senjata Api Ilegal
Djuhandani mengatakan, saat melakukan penangkapan, Bareskrim awalnya sedang melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Dito Mahendra.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Sprin penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023 dan Sprin penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023.
Bareskrim juga sudah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Dito Mahendra selaku tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Hingga kini, keberadaan Dito Mahendra masih belum diketahui. Surat DPO Dito terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna.
Baca Juga: Dito Mahendra Terancam Masuk DPO jika Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Senpi Ilegal
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com