> >

Buntut Banding Ditolak, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf Resmi Ajukan Kasasi

Hukum | 22 Mei 2023, 15:11 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, telah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sebelumnya pengadilan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan permohonan kasasi Sambo, Putri, dan Kuat diajukan oleh penasihat hukumnya.

"Permohonan kasasi diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan," ungkap Djuyamto dikutip dari Antara, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Pidato Lengkap Anies di Acara Temu Relawan: Singgung Mafia BTS, Kasus Sambo Hingga Rafael Alun

Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023.

Sementara Ferdy Sambo, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Kemudian Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

"Sesuai dengan ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," kata Djuyamto.

Baca Juga: Di Acara Hari Jadi ke-58 Lemhannas, Megawati Kembali Singgung Kasus Ferdy Sambo

Tak hanya mereka, sebelumnya Ricky Rizal juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta pada Selasa, 2 Mei.

Pada hari Jumat, 28 April, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta yang memperkuat putusan PN Jakarta Selatan.

Pihak kejaksaan mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang diberikan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperkuat putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, 15 tahun kepada Kuat Ma’ruf, dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.

Baca Juga: Saat Anies Singgung Kasus Sambo Hingga Rafael Alun Kala Pidato di Depan Relawan

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, di Gedung PT DKI Jakarta menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyimpulkan bahwa pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan yang dipandang PT.

"Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) menyimpulkan bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh pengadilan tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," kata Binsar Pamopo, Rabu (12/4/2023) silam.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU