> >

Korlantas Polri Terbitkan Aturan Baru Soal Tilang: ETLE Bakal Dioptimalkan hingga Larangan Razia

Hukum | 20 Mei 2023, 08:36 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru terkait optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dalam aturan baru ini Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mendorong jajaran polisi lalu lintas mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi dan ditujukan kepada para jajaran Polantas.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan dalam aturan tersebut juga disampaikan larangan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Baca Juga: Tertibkan Pesepeda Motor, Polda Metro Jaya Pasang Kamera ETLE di JLNT Casablanca

Kemudian, jajaran Dirlantas diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023). Dikutip dari Antara

Dalam Surat Telegram Kakorlantas Polri dijelaskan juga akan ada tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas untuk menindak pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan ETLE serta pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Bentuk pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi yakni, berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Baca Juga: Knalpot Bising Resahkan Warga, Polisi Gelar Razia dan Sita 100 Unit Sepeda Motor!

Selanjutnya, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi. 

Seluruh bentuk pelanggaran tersebut nantinya dintindak oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ujar Sandi.

Sandi menammbahkan jika dalam praktik penindakan lalu lintas ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro: Tilang Manual Langkah Terakhir, Polisi Perlu Mengingatkan dan Menegur Dulu

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujar Sandi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU