> >

Wasekjen Partai Demokrat Menilai Penegakan Hukum dan Politik di Indonesia Sering Campur Aduk

Politik | 18 Mei 2023, 19:33 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon dalam Kompas Petang, Kamis (18/5/2023) menilai penegakan hukum dan politik di Indonesia masih sering dicampuradukkan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai penegakan hukum dan politik di Indonesia masih sering dicampuradukkan.

Jansen menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (18/5/2023), membahas tentang penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dalam dialog itu, awalnya Jansen menyatakan dirinya secara pribadi maupun sebagai kader Partai Demokrat, turut bersimpati pada Johnny.

“Di luar kasus hukumnya dan prosesnya yang harus kita hormati dan hargai, saya pribadi dan teman-teman Partai Demokrat, karena kenal dengan Pak Johnny ini, kami ikut bersimpati dulu,” ucapnya.

Ia mengaku mendengar kabar bahwa Johnny akan mendapatkan bantuan hukum, dan memang terdakwa harus didampingi kuasa hukum.

“Jadi, kita dorong begitu, Pak Johnny untuk menempuh proses hukum terhadap perkara yang beliau alami saat ini, itu dulu.”

Baca Juga: NasDem Tak Jamin Kasus Johhny G Plate Bebas Intervensi, Demokrat: Hukum dan Politik Campur Aduk

“Jadi kalau soal kasus korupsinya, kami Partai Demokrat, Mas AHY, termasuk Mas Anies pastinya, calon presiden yang kami usung, pasti pro pada pemberantasan korupsi. Dan tidak ada satupun konstitusi partai di Indonesia ini yang tidak antikorupsi,” urainya.

Menjawab pertanyaan tentang  waktu penetapan tersangka Johnny yang merupakan kader Partai NasDem di taun pemilu, ia menyebut bahwa penegakan hukum dan politik sering campur aduk.

“Itu dia, jadi memang di Indonesia ini penegakan hukum dan politik sering campur aduk memang.”

“Itu makanya tidak salah kalau muncul persepsi di publik, begitu, jangan-jangan dalam kasus ini ada intervensi, dorongan, dan lain-lain, begitu,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, dalam suatu kesempatan dirinya pernah menyampaikan, jika memang penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo ini sudah dilakukan sejak jauh hari, seharusnya penetapan Johnny sebagai tersangka pun sejak jauh hari.

“Kalaulah kemudian penyidikan terhadap kasus BTS ini sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari begitu, dan bukti permulaan yang cukupnya, minimum dua itu sudah ada, harusnya Pak Johnny ini ditetapkan tersangka itu bukan saat ini tetapi sejak jauh-jauh hari itu,” urainya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU