> >

Gandeng PPATK, Bareskrim Polri Selidiki Aliran Dana Kasus Perdagangan Orang 25 WNI ke Myanmar

Hukum | 18 Mei 2023, 20:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (4/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal menyelidiki aliran dana kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terhadap 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. 

Diketahui, dalam kasus TPPO 25 WNI ke Myanmar, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing bernama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Modus Pengiriman 25 WNI Korban TPPO ke Myanmar, Diberangkatkan Terpisah

Keduanya ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar No. 2.107, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (9/5/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, belum ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Memang belum ada TPPU, hanya akan kami lidik alirannya,” kata Djuhandhani di Jakarta pada Kamis (18/5/2023).

Namun demikian, kata Djuhandhani, penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana para tersangka, termasuk perusahaan yang terlibat dalam perkara ini. 

Selain itu, kata Djuhandani, penyidik juga mencari tahu apakah ada keuntungan yang didapat para tersangka dari praktik ilegal yang dilakukannya tersebut.

Baca Juga: Begini Cara 2 Tersangka TPPO Kelabui Imigrasi Indonesia Kirim 20 WNI ke Myanmar

“Nanti dari hasil tracing PPATK, kami akan mengetahui seberapa keuntungan yang didapat dari para pelaku terkait 25 WNI ini,” tutur Djuhandhani.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, kedua tersangka merekrut 16 dari 25 WNI korban TPPO di Myanmar. 

Adapun dari hasil penyidikan polisi, terungkap pola perekrutan yang dilakukan kedua tersangka, yakni merekrut korban dengan tawaran kerja ke Thailand melalui kerabat, teman, ataupun kenalan.

Kemudian, korban dibantu pengurusan paspor oleh pelaku dan dilakukan wawancara oleh pengguna dengan menggunakan fitur panggilan video. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU