> >

Wamenkumham Ungkap KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Bukan Lagi Sarana Balas Dendam

Hukum | 18 Mei 2023, 07:50 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)

“Dan visi KUHP tidak lagi menitikberatkan pada balas dendam tapi keadilan rehabilitasi. Bagi pelaku kejahatan ada sanksi dijatuhkan, yakni Pidana dan Tindakan.”

Ia menambahkan, dalam KUHP baru sedapat mungkin pidana tidak dijatuhkan dalam waktu singkat karena salah satu tujuannya untuk mengurangi over kapasitas pada rutan atau lapas di Indonesia.

Wamenkumham menyebutkan ada lima misi untuk mengubah pola pikir masyarakat dari sudut pandang hukum pidana, yakni Demokratisasi, Dekolonisasi, Modifikasi Alternatif Pidana, Konsolidasi dan Harmonisasi serta Modernisasi.

"KUHP Nasional ini senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat," katanya.

Baca Juga: Anak Menteri Disebut Terlibat Bisnis dan Monopoli di Dalam Lapas, Ini Kata Wamenkumham

Sementara itu, Rektor Universitas Riau Sri Indarti menyambut baik kegiatan Kumham Goes to Campus yang dilaksanakan di kampus yang dipimpinnya. 

Ia berharap agar masyarakat dapat menyebarluaskan informasi yang baik dan benar terkait KUHP sehingga tidak terjadi bias informasi. 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU