> >

Kejagung: Proyek BTS 4G yang Diduga Dikorupsi Menkominfo Dibutuhkan Masyarakat Terpencil

Hukum | 17 Mei 2023, 15:23 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kominfo 2020-2022 sangat dibutuhkan masyarakat terpencil. 

Ia menjelaskan, bahkan pemerintah pun memasukkan pengerjaan tersebut sebagai program strategis, karena untuk menunjang infrastruktur jaringan internet di wilayah perbatasan. 

Baca Juga: NasDem Akui Penetapan Menkominfo sebagai Tersangka Bukan Faktor Politis, tapi Berpengaruh ke 2024

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung dalam perkara rasuah yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun. 

"Maka proyek ini ditempatkan di pusat-pusat yang terluar, terpencil, dan terdalam, serta terdepan, sehingga ini sangat-sangat dibutuhkan sekali oleh masyarakat, terutama yang mereka tadi," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

"Kasus Johnny kasus yang sangat strategis sesuai dengan program pemerintah. Ini adalah proyek diperuntukkan orang banyak," sambungnya.

Ia menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut agar bisa tuntas hingga ke akarnya.

"Sehingga program pemerintah dan kepentingan masyarakat banyak, dan masyarakat kecil, dapat (berjalan) dengan baik," imbuh dia.

Seperti diketahui, Johnny tampak mengenakan rompi berwarna pink setelah resmi menyandang status tersangka. 

Sekjen Partai Nasdem itu tak memberikan komentar sedikitpun saat akan memasuki mobil tahanan Kejagung setelah menjalani pemeriksaan hari ini. 

Tak lama berselang, dia langsung meninggalkan Gedung Kejagung dengan mobil tahanan menuju Rutan Salemba untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari. 

Sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan.

Mereka yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. 

Baca Juga: Kejagung Bakal Dalami Uang Korupsi Menkominfo Johnny G Plate yang Diduga Mengalir ke Parpol

Kemudian Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Lalu tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. 

Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Ada pula Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU