> >

AKBP Bambang Kayun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor, Bakal Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Hukum | 16 Mei 2023, 14:04 WIB
Tersangka AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Tim Jaksa KPK akan mendakwa AKBP Bambang Kayun menerima suap sekitar Rp 57,1 miliar. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan AKBP Bambang Kayun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan demikian, kasus suap pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang menjerat Bambang Kayun ini telah siap untuk disidangkan. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, dalam surat dakwaan jaksa mendakwa AKBP Bambang Kayun menerima suap sebesar Rp57,1 miliar. 

"Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp 57,1 miliar," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023).

Sementara itu, dengan dilimpahkannya berkas perkara Bambang Kayun tersebut, maka penahanan Perwira Polri itu telah beralih menjadi wewenang pengadilan.

"Selanjutnya tim Jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Sita Aset Rp12,7 Miliar dari AKBP Bambang Kayun dalam Perkara Pemalsuan Surat Ahli Waris PT ACM

Diketahui, Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Suap yang diterima Bambang Kayun dalam perkara tersebut mencapai Rp6 miliar dan gratifikasi berupa satu unit mobil mewah.

Selain itu, KPK menduga Bambang Kayun juga menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar.

 

Tindak pidana ini diduga dilakukan Bambang saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain Bambang Kayun, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial ES dan EW. Keduanya saat ini melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU