> >

Andi Arief Tegaskan Sumbangan dari Ricky Ham Pagawak Mengalir ke Kader, Bukan ke Partai Demokrat

Hukum | 15 Mei 2023, 18:03 WIB
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief usai diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu atu Bapilu Partai Demokrat Andi Arief terkait dugaan aliran dana korupsi.

Diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak mengaku kepada penyidik KPK telah memberikan sumbangan yang diduga hasil korupsi kepada salah satu kader Demokrat.

Baca Juga: Demokrat: Jangan Ganggu Kami untuk Usung Anies di Pilpres 2024

Andi Arief mengatakan, KPK karena itu meminta bantuan guna mengungkap kemana larinya aliran dana sumbangan yang diberikan oleh Ricky Ham Pagawak tersebut.

"KPK meminta bantuan, ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan," kata Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Terkait sumbangan dari Ricky Ham Pagawak, Andi menegaskan bahwa sumbangan tersebut tidak diterima oleh partainya, melainkan diterima oleh kader. 

"Bukan (ke partai), ke kader," ujarnya.

Meski demikian, Andi Arief tidak membantah maupun membenarkan saat dikonfirmasi apakah sumbangan tersebut diterima oleh kader Partai Demokrat.

"Nanti saja saya kemukakan," kata Andi.

Terkait hal itu, Andi Arief mengatakan, dirinya akan segera mencari tahu siapa yang menerima sumbangan dari Ricky Ham Pagawak tersebut.

Baca Juga: Hasil Audit BPKP Sebut Negara Rugi Rp8 Triliun akibat Kasus Korupsi Tower BTS BAKTI Kominfo

Setelah mengetahui orangnya, lanjut Andi, pihaknya akan meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut.

"Saya cari yang terima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar, yang diduga terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Andi Arief Sebut Demokrat Tak Akan Bahas Nama Sandiaga Jadi Cawapres Anies di Pilpres 2024

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.

Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham Pagawak, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merpakan dari pihak swasta. Ketiga tersangka itu merupakan pihak pemberi suap.

Mereka antara lain Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

Baca Juga: Ma’ruf Amin Respons KPK yang Ingin Koruptor Dipenjara di Nusakambangan: Apa Itu Cara Satu-satunya?

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU