> >

Kejaksaan Agung Pastikan Ada Pegawai dan Perusahaan Swasta Terlibat Kasus Korupsi SCF Waskita Karya

Hukum | 15 Mei 2023, 18:56 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kejagung langsung menahan Destiawan Soewardjono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dengan masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023. 

Destiawan Soewardjono disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen palsu tersebut digunakan untuk membayar hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Miliki Harta Rp26,9 Miliar

"Jadi, SCF itu untuk pembiayaan proyek. Namun, ternyata dalam kasus itu SCF tidak digunakan untuk membiayai proyek, tetapi bermacam-macam kegiatan yang fiktif, (semisal) untuk entertain, lalu untuk dibagi-bagi," ungkap Kuntadi, Rabu (10/5/2023) dilansir dari Harian Kompas.

Total dana yang dicairkan untuk proyek fiktif Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Menurut Kuntadi, skema pembiayaan proyek menggunana dana SCF sesungguhnya lazim dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Tujuannya, agar proyek tetap bisa berjalan meski perusahaan mengalami kesulitan arus kas. 

Akan tetapi, lanjut dia, SCF bisa jadi celah bagi oknum perusahaan untuk mengambil keuntungan pribadi.

Bukannya untuk membiayai proyek, dana pinjaman bank ini justru dipakai untuk kepentingan lain. 

Dalam kasus ini, sebagian dana SCF justru diselewengkan untuk hiburan dan dibagikan ke berbagai pihak.

Sebagian dana juga dipakai untuk membayar gaji karyawan dan pengadaan alat berat.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU