> >

Hasil Audit BPKP Sebut Negara Rugi Rp8 Triliun akibat Kasus Korupsi Tower BTS BAKTI Kominfo

Hukum | 15 Mei 2023, 14:09 WIB
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebut negara merugi Rp8 Triliun akibat dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Senin (15/5/2023) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut negara mengalami kerugian Rp8 triliun akibat dugaan korupsi proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia yang diserahkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Breaking News Kompas TV, Senin (15/5/2023).

Ateh mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo terdiri atas tiga hal, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca Juga: Kapolda Papua Sebut Empat Pekerja Tower BTS Sandera KKB Sudah Diamankan Tokoh Masyarakat

Sebagai informasi, BPKP melakukan perhitungan kerugian keuangan negara setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022.

Hal itu menyangkut kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sekjen Kominfo Mira Tayyiba Kembali Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi BTS BAKTI 4G

Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

 

Dalam perkara ini, total ada lima orang tersangka. Untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan perkara korupsi BTS ini tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka.

Ia memastikan jika ada bukti baru, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.

"Hasil perhitungan sudah final, setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata ST Burhanuddin.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU