KPU soal Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024: Satu Pekan Pertama Tak Ada Parpol yang Daftar
Rumah pemilu | 15 Mei 2023, 07:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyampaikan laporan akhir terkait pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 pada Minggu (14/5/2023) malam WIB.
Seperti diketahui, pendaftaran bacaleg DPR RI Pemilu 2024 telah ditutup pada 14 Mei 2023 mulai Pukul 23.59 WIB.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik mengungkapkan, sejak pendaftaran dibuka pada 1 Mei 2023, tidak ada partai politik peserta pemilu yang mendaftarkan bacaleg selama Minggu pertama.
Baca Juga: Targetkan Minimal 116 Kursi, Golkar Daftarkan 580 Caleg ke KPU RI
"Masa pengajuan daftar bacaleg DPR RI dibuka 1-14 Mei 2023. Di hari pertama sampai hari ketujuh atau 1-7 Mei 2023, tidak ada partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengajukan daftar bacaleg, khususnya untuk DPR RI," kata Idham Holik dalam program Breaking News KOMPAS TV, Minggu (14/5/2023) malam.
"Baru pada 8 Mei ada satu partai politik yang mengajukan daftar calon anggota DPR RI, yaitu PKS. Lalu tak ada lagi pada tanggal 9. Baru tanggal 10 Mei, ada satu lagi, yaitu Partai Hanura."
PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Garuda, dan Partai Ummat pada 11 Mei, PPP dan PAN pada 12 Mei, PBB, Partai Gerindra dan PKB pada 13 Mei dan PSI, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Perindo dan Partai Buruh pada 14 Mei.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran, 8 Partai Terjadwal Daftar Bacaleg 2024 di KPU Jawa Tengah!
Pasca masa pengajuan bacalon 1-14 Mei 2023, KPU selanjutnya melakukan verifikasi administrasi atas berkas yang diserahkan, dilanjutkan dengan pengumuman daftar calon sementara dan masukan tanggapan masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, ada 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV