Ma ruf Amin Respons KPK yang Ingin Koruptor Dipenjara di Nusakambangan: Apa Itu Cara Satu-satunya?
Hukum | 13 Mei 2023, 07:30 WIBTERNATE, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi wacana yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal keinginan menempatkan napi koruptor ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Ma’ruf Amin mempertanyakan wacana tersebut, apakah upaya itu benar-benar bisa memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Wacanakan Koruptor Dipenjara di Nusakambangan, Nurul Ghufron: Biar Lebih Menakutkan dan Jera
Selain itu, kata dia, apakah wacana tersebut merupakan cara satu-satunya sebagai upaya untuk membuat efek jera bagi para napi koruptor.
"Apa memang untuk membuat jera itu satu-satunya cara dengan menusakambangankan?” kata Ma'ruf Amin di Ternate, Maluku Utara, Jumat (12/5/2023).
Ma’ruf Amin justru menyoroti terkait sistem hukum di Indonesia apakah selama ini belum bisa membuat efek jera bagi koruptor.
“Atau mungkin dari sistem hukumnya sendiri?" ujar Ma’ruf Amin.
Lebih lanjut, Ma’ruf Amin menjelaskan, usulan KPK memenjarakan napi koruptor di Nusakambangan menunjukkan sistem pemasyarakatan saat ini tidak efektif membuat para koruptor jera.
"Saya kira usul dari KPK itu intinya kan itu bahwa sistem pemasyarakatan kita itu tidak efektif ya untuk membuat para koruptor itu jera. Itu kan? Sehingga ada usul untuk 'dinusakambangankan' karena adanya faktor-faktor lain," ucap Wapres.
Baca Juga: Ini Isi Draf RUU Perampasan Aset yang Disebut Bisa 'Membuat Jera' Para Koruptor!
Karena itu, Wapres Ma’ruf Amin menilai bahwa masalahnya saat ini ada pada pelaksanaan hukuman kepada para koruptor tersebut.
"Kalau memang alternatifnya hanya Nusakambangan untuk membuat jera, ya tentu, tapi kalau ada alternatif lain ya tentu dibicarakan,” ucapnya.
“Saya kira itu supaya lebih objektif apa yang ingin kita capai. Intinya membuat jera, saya kira kuncinya itu.”
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK mewacanakan para narapidana kasus korupsi untuk menjalani hukuman pidana di Lapas Nusakambangan.
Menurut Ghufron, dengan menempatkan napi koruptor di Nusakambangan dianggap dapat lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera.
Ghufron menuturkan KPK mewacanakan hal itu karena saat ini lapas bagi para koruptor dinilai kurang memberikan efek jera, sehingga lembaga antirasuah itu mempertimbangkan lokasi alternatif.
Baca Juga: Begini Modus 6 Tersangka Korupsi di PT Graha Telkom Sigma yang Rugikan Negara Rp282,3 Miliar
Adapun wacana penempatan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan tertuang dalam unggahan di akun Instagram resmi KPK @official.KPK.
Dalam unggahan tersebut KPK merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan mencegah terjadinya korupsi.
Selanjutnya dalam rekomendasi perbaikan jangka menengah, KPK menyarankan tiga hal yakni:
1. Dilakukan revisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.
2. Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.
3. Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV