Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham, Kuasa Hukum: Ini Gajah Lawan Semut
Hukum | 12 Mei 2023, 06:20 WIBSlamet mengaku menyayangkan hal tersebut karena sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Kominfo.
"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," kata Slamet.
Slamet menambahkan bahwa pihaknya akan meminta kepada Presiden, Menkopolhukam, DPR RI, dan instansi terkait lainnya supaya bisa memfasilitasi agar perkara kliennya bisa selesai dengan baik.
"Karena ini juga akan mencoreng nama pemerintah istilahnya tadi yang disampaikan, ini gajah lawan semut,” ujar Slamet.
“Kami semut yang sudah diinjak-injak hanya karena suatu hal yang masih perlu kami buktikan di persidangan jangan sampai malu nanti ketika di persidangan ini akan bebas.”
Baca Juga: Datangi KPK, Wamenkumham Klarifikasi Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M
Archi Bella dilaporkan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, selaku pamannya. Laporan awalnya dilakukan di Polda Metro Jaya, kemudian diambil alih Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Laporan tersebut karena sang keponakan kerap meminta uang dengan membawa-bawa nama Eddy Hiariej selaku Wamenkumham.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV