> >

Begini Cara 2 Tersangka TPPO Kelabui Imigrasi Indonesia Kirim 20 WNI ke Myanmar

Hukum | 10 Mei 2023, 22:45 WIB
Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 20 WNI ke Myanmar, Andri Satria Nugraha (ASN) dan Anita Setia Dewi (ASD) saat ditangkap di sebuah apartemen di Bekasi oleh Dittipidum Bareskrim Polri, Selasa (9/5/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terhadap 20 WNI yang dikirim ke Myanmar.

Kedua pelaku TPPO 20 WNI ke Myanmar yakni Andri Satria Nugraha (ASN) dan Anita Setia Dewi (ASD).

Tersangka Andri tinggal di Kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Sedangkan Anita di Apartemen Springlake Summarecon, Bekasi.

Kabagpenum Divhumas Polri Nurul Azizah menjelaskan keduanya ditangkap di salah satu kamar Apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekitar Pukul 21.45 WIB, Selasa (9/5/2033).

Baca Juga: Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar: Usai Tangkap 2 Orang, Polri Dalami Potensi Keterlibatan Tersangka Lain

Hasil pemeriksaan, keduanya mengirimkan WNI untuk bekerja melakukan penipuan secara daring investasi bodong atau online scamming.

"Modus yang digunakan tersangka ialah memberangkatkan korban dengan tujuan sebagai operator online scamming dengan target warga negara Amerika dan Kanada," ujar Nurul, Rabu (10/5/2023).

Agar tidak terlihat sebagai TPPO kedua tersangka membuat surat jalan dari badan usaha berbentuk CV. Paspor dari 20 WNI tersebut juga lengkap dengan tujuan Thailand. 

Setibanya di Thailand, 20 WNI tersebut dikirim melalui jalur darat ke perbatasan Thailand-Myanmar.

"Barang bukti yang ditemukan yakni paspor dan surat jalan CV yang digunakan untuk mengelabui petugas Imigrasi agar aman dan bisa melewati petugas Imigrasi Indonesia," ujar Nurul. 

Baca Juga: Detik-detik Noviana jadi Korban Perdagangan Manusia, Dibawa Pakai Van Berkaca Gelap ke Myanmar

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp600 juta. 

Telusuri Jaringan

Terpisah Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam TPPO 20 WNI ke Myanmar. 

Saat ini dua tersangka TPPO tersebut sedang menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. Perusahaan dan CV yang membuat surat jalan juga sedang didalami apakah bagian dari sindikat perdagangan orang ke luar negeri.

Baca Juga: WNI Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dibebaskan dan Dibawa ke Perbatasan Thailand!

"Saat ini kami sedang proses pengembangan," ujar Djuhandhani saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Rabu (10/5/2023).

Adapun kasus ini dari laporan polisi nomor LP/B/82/V/2023/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 2 Mei 2023. 

Sebanyak 20 WNI yang menjadi korban perdagangan orang kini tengah berada di Kedutaan Besar RI (KBRI) Bangkok di Maesot, Thailand untuk dipulangkan ke Tanah Air. 

Sebelumnya mereka disekap di sebuah apartemen di daerah Myawaddy, Myanmar untuk dipekerjakan sebagai operator penipuan secara daring investasi bodong atau online scamming.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU