> >

Dody Prawiranegara Anak Buah Teddy Minahasa Ajukan Banding: Saya Dikorbankan

Hukum | 10 Mei 2023, 18:07 WIB
Terdakwa kasus narkoba yang menyeret jenderal polisi Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti dan Dody Prawiranegara, saat sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)

Selanjutnya, hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah tas belanja warna merah yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 102 gram bruto yang telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barbuk tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,34 gram.

Nama Dody terseret dalam kasus penukaran barang bukti sabu dengan tawas serta peredaran narkoba jenis sabu atas perintah Teddy Minahasa yang sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal Polisi.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

Baca Juga: Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU