> >

Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar pada Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Hukum | 10 Mei 2023, 14:26 WIB
Kompol Kasranto dalam agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). (Sumber: KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Vonis terhadap Kompol Kasranto pada kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Kompol Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Kasranto dengan pidana 17 tahun penjara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Selain penjara, hakim juga memutuskan untuk menghukum Kasranto dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Jon Sarman Saragih.

Adapun vonis terhadap Kompol Kasranto tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman selama 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. 

Baca Juga: Hakim Vonis AKBP Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba

Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Kasranto bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Karena sebab itu, jaksa kemudian menuntut Kompol Kasranto dengan hukuman selama 17 tahun penjara atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.

Kompol Kasranto dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Kompol Kasranto bekerja sama dengan Linda Pudjiastuti, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darmawan menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang disita kepolisian seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca Juga: Banding Ditolak, Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Dalam persidangan terungkap bahwa barang bukti sabu itu diambil oleh AKBP Dody Prawiranegara lalu menggantinya dengan tawas.

Hal itu dilakukan setelah diperintah oleh atasannya Irjen Teddy Minahasa.

Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda Pujiastuti.

Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU