Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Perdagangan Orang 20 WNI ke Myanmar di Bekasi, Ini Identitasnya
Hukum | 10 Mei 2023, 11:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia atau WNI yang dikirim ke Myanmar di Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan identitas kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut.
Baca Juga: Naikkan Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar ke Penyidikan, Bareskrim Kejar Pelaku yang Berangkatkan
"Telah dilakukan penangkapan tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi pada hari Selasa (9/5) pukul 21.45 WIB," kata Djuhandhani di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Brigjen Djuhandhani mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar nomor 2107, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Djuhandhani, penyidik melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Juga termasuk di rumah milik tersangka Anita Setia Dewi di Apartemen Springlake Sumarecon tower Basela lantai 26 kamar 2601.
Baca Juga: Polri Sebut 4 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dilepaskan: 1 Tak Mau Pulang, 15 Masih Proses
Adapun kasus ini terungkap berawal dari laporan keluarga korban 20 WNI yang disekap di Myanmar ke Bareskrim Polri pada tanggal 2 Mei lalu.
Laporan polisi dengan nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, dan dinaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan pada Senin (8/5/2023).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV