> >

AP Hasanuddin Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin Kasus Ancam Warga Muhammadiyah

Peristiwa | 10 Mei 2023, 09:00 WIB
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin ASN terkait kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial, Selasa (9/5/2023). (Sumber: YouTube BRIN Indonesia/Tribunnews.com)

"Rekomendasi atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada APH, dengan mempertimbangkan dampak atas perbuatan APH, melihat hal yang meringankan dan juga memberatkan. Oleh Tim Pemeriksa akan disampaikan kepada Kepala BRIN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan memutuskan sanksi yang akan diberikan," kata dia.

Baca Juga: Datangi Bareskrim, Ismail Fahmi Diperiksa Penyidik sebagai Saksi Kasus Ancaman terhadap Muhammadiyah

Sidang hukuman disiplin tersebut merupakan lanjutan dari rekomendasi sidang etik ASN yang dijalani AP Hasanuddin pada 26 April 2023. AP Hasanuddin dinilai melanggar etik karena perbuatannya melakukan pengancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah lewat media sosial.

 

Berselang lima hari setelah sidang etik, AP Hasanuddin ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antaranews


TERBARU