KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe atas Dugaan Perintangan Kasus Korupsi di Papua
Hukum | 9 Mei 2023, 17:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur nonaktif Provinsi Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Selasa (9/5/2023).
Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Stefanus Roy Rening diduga menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi Lukas Enembe.
“Kami sampaikan, hari ini, Selasa, 9 Mei 2023, KPK menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perbuatan sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka saudara LE, Gubernur Provinsi Papua,” kata Ghufron dalam konferensi pers, Selasa.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe dan Kadis PUPR Papua sebagai Tersangka
Berdasarkan temuan fakta-fakta oleh KPK, Stefanus diduga dengan sengaja merintangi proses penyidikan perkara korupsi Lukas Enembe.
Untuk itu, penyidik KPK memutuskan menahan Stefanus Roy Rening demi kebutuhan proses pemeriksaan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.
“Menjadi bagian dan kebutuhan proses pemeriksaan penyidikan, tim penyidik KPK menahan saudara SR untuk 20 hari pertama sejak tanggal 9 Mei hari ini sampai tanggal 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Parkas Komando Puspom AL Jakarta Utara,” ujar Ghufron.
Baca Juga: Alasan Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga Ketika Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy sebagai tersangka perintangan proses penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe.
Stefanus Roy diduga memberikan nasehat kepada Lukas Enembe untuk tidak bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum di KPK.
“Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar bersikap tidak kooperatif,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV