Teddy Minahasa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Pikir-Pikir Banding
Hukum | 9 Mei 2023, 16:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Terkait vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.
"Belum (banding), kita masih mikir-mikir ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut, Iwan mengaku tak mempermasalahkan terkait vonis Teddy tidak seperti tuntutan jaksa.
Pasalnya, hakim, kata dia, mengambil alih pertimbangan-pertimbangan jaksa.
"Dakwaan kita terbukti. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita, makanya kepuasan kita di situ sih," tegasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup penjara kepada Teddy Minahasa.
Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Hal Memberatkan Teddy Minahasa Dipenjara Seumur Hidup: Tak Ngaku hingga Nikmati Keuntungan Jual Sabu
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV