> >

Alasan Teddy Minahasa Ajukan Banding, Hotman Paris: Putusan Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa

Hukum | 9 Mei 2023, 15:49 WIB
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tak tinggal diam usai divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran narkotba jenis sabu, Selasa (9/5/2023).

Jenderal polisi bintang dua itu memutuskan melawan putusan majelis hakim tersebut dengan melakukan upaya hukum banding.

Baca Juga: Hal Memberatkan Teddy Minahasa Dipenjara Seumur Hidup: Tak Ngaku hingga Nikmati Keuntungan Jual Sabu

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, memastikan kliennya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Hotman selaku kuasa hukum Teddy Minahasa mengaku telah mendapat perintah dari kliennya untuk mengajukan banding.

"Barusan diperintah (mengajukan) banding karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman selepas persidangan pada Selasa (9/5/2023).

Hotman menyampaikan alasan pihaknya mengajukan banding karena putusan hakim dianggap hanya menyalin replik yang disampaikan jaksa penuntut umum. 

"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," ucap Hotman.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis untuk terdakwa Teddy Minahasa dengan penjara seumur hidup. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Tok, Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup soal Kasus Narkoba

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hakim menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Jon Sarman Saragih lantas membeberkan hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa sehingga diputuskan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pertama, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Kedua, Teddy Minahasa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Ketiga, Teddy Minahasa dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ucap hakim Jon.

Baca Juga: Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini

Keempat, Teddy Minahasa selaku anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolda Sumbar tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang penegak hukum. Sebaliknya terdakwa melibatkan diri dalam penjualan narkoba.

Kelima, Teddy Minahasa dinilai telah merusak nama baik institusi Polri. Keenam, Teddy Minahasa mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut jenderal polisi bintang dua itu dengan hukuman mati.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU