Datangi Bareskrim, Ismail Fahmi Diperiksa Penyidik sebagai Saksi Kasus Ancaman terhadap Muhammadiyah
Hukum | 9 Mei 2023, 14:27 WIB"Ada 18 pertanyaan, di antaranya fokus pada laporan Muhammadiyah tentang ujaran kebencian (terhadap AP Hasanuddin -red) di sosial media," ujar Ismail.
Ia berharap proses hukum terhadap AP Hasanuddin bisa sampai ke tahap pengadilan.
Sebelumnya, AP Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan pengancaman warga Muhammadiyah.
Baca Juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Ditahan Polisi Buntut Kasus Ujaran Kebencian
Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU ini dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV