Hari Ini, Penyidik Mabes Polri Periksa Saksi Kasus Ujaran Kebencian terhadap Warga Muhammadiyah
Hukum | 9 Mei 2023, 06:00 WIBSetelah ditangkap di Jombang, APH langsung digelandang polisi ke Jakarta.
Usai menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, penyidik menetapkan APH sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan langsung menahannya di Rutan Mabes Polri.
APH diduga melakukan ujaran kebencian dalam cuitannya di media sosial terhadap Muhammadiyah karena perbedaan penetapan tanggal 1 Syawal Idul Fitri 1444 H.
Sebelum ditangkap, APH juga sempat diperiksa polisi di Polda Jawa Timur.
Karena sejauh ini polisi telah menerima 7 laporan terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh APH.
Pihak Bareskrim Polri menyatakan tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru selain APH dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah ini.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid A Bachtiar, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin (1/5/2023).
“Tapi nanti tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain) apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid di Jakarta.
Baca Juga: Selain Andi Pangerang, Polri Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Muhammadiyah
Vivid menyampaikan, dalam penyelidikan kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah, pihaknya baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni APH.
Pihaknya pun mempersilakan rekan-rekan media atau warganet yang menemukan lagi kata-kata yang mengandung unsur yang sama seperti yang dilontarkan APH dapat melapor ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sebab, kata dia, ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook Thomas Djamaluddin yang dikomentari oleh APH telah dihapus.
“Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silakan melapor ke kami," ujarnya.
"Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut," imbuhnya.
Penulis : Deni Muliya Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV