Besok, PKS Daftarkan Bakal Caleg ke KPU dengan Karnaval Budaya
Rumah pemilu | 7 Mei 2023, 14:10 WIBKetua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, hal itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
"Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota oleh partai politik kepada KPU, sesuai dengan tingkatannya. Demikian pula pendaftaran calon anggota DPD," kata Hasyim, Minggu, 30 April 2023.
Namun, hingga hari ketujuh setelah pembukaan pendaftaran bakal caleg atau Senin (1/5/2023), belum ada satu pun partai politik yang mendaftarkan bakal calegnya.
Sebelumnya, KPU pun memperkirakan pendaftaran bakal caleg DPR RI baru akan ramai pekan depan.
"Potensi penyerahan bacaleg ini dilakukan di atas tanggal 8 Mei, sepertinya. Kita tunggu saja," ujar Idham dalam acara diskusi pada Kamis (4/5).
Baca Juga: PKS Minta Menteri yang Sudah Dideklarasikan sebagai Bakal Capres Sebaiknya Mundur
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com