> >

Anggota TNI Jual Senpi dan Amunisi di Papua Naik Drastis, Panglima TNI: Harus Dihukum Maksimal

Hukum | 4 Mei 2023, 08:51 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberangkatkan Satuan Tugas untuk mengevakuasi para warga negara Indonesia di Sudan, Senin (24/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

”Secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” ujar Yudo.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh, disebutkan prajurit TNI yang melakukan demikian dianggap sebagai pengkhianat militer. 

Dia patut diduga berhubungan dengan musuh sehingga dapat dijerat dengan Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagai pengkhianat militer dan diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

”Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media. Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi, agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati,” tutur  Yudo.

Baca Juga: KKB Disebut Serang Warga untuk Pancing Anggota TNI dan Polri, Modusnya Diungkap Kapolda Papua

“Ini untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya.”

 

Di akhir pengarahan, Panglima TNI memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait dengan penyalahgunaan senjata api dan amunisi. 

Ia meminta para penegak hukum di internal TNI mengembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive serta jangan pasif dan menjadi pemadam kebakaran semata.

”Tindak lanjuti cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol. Jangan menunggu viral baru diproses,” ujarnya.

“Aparat gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat. Tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat.”

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU