> >

Ombudsman Ungkap Hasil Pemeriksaan Awal Lokasi Perempuan Jatuh dari Lift Bandara Kualanamu

Hukum | 4 Mei 2023, 06:20 WIB
Komisioner Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) Robert Na Endi Jaweng dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (3/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan temuan awal hasil pemeriksaan atau kunjungan di lokasi lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Setidaknya ada dua temuan dari kunjungan Ombudsman Sumut menurut Robert. Pertama, ketiadaan informasi memadai bagi pengguna lift. Kedua, pemeriksaan fungsi tombol lift.

Robert menyebut, dengan standar internasional, mestinya lift Bandara Kualanamu dilengkapi dengan petugas yang menemani pengunjung.

Ia belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan tombol lift karena masih terus didalami.

Meski demikian, pihaknya masih akan mencari tahu penyebab lift dua pintu itu bisa dibuka manual oleh pengunjung ketika belum berhenti di lantai yang seharusnya.

"Lift bisa dibuka manual itu janggal, mestinya terbuka di lantai yang seharusnya," jelas Robert dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (3/5/2023).

Robert menambahkan, pihaknya juga akan membandingkan lift tempat korban Asiah Sinta Hasibuan jatuh itu dengan tiga lift lain yang ada di Bandara Kualanamu.

Baca Juga: Pengamat: Pertanggungjawaban Kasus Wanita Jatuh dari Lift Bandara Kualanamu Bisa dari 3 Aspek Hukum

Ombudsman, kata dia, mendorong transparansi informasi dari pengelola bandara. Robert menyebut, pihaknya akan mencari tahu dari sisi teknis, di antaranya apakah memang lift bisa terbuka di tempat yang tidak semestinya.

Selain itu, ia juga akan mencari tahu sejauh mana keberadaan tombol-tombol darurat atau emergency ada.

"Dan sejauh mana itu terhubung ke sentra pengendali," terangnya.

Ia menyatakan, Ombudsman Sumut akan melakukan tindakan kolektif, termasuk kepada para pihak yang harus bertanggung jawab.

"Kalau problem manajerial, dalam artian standar pelayanan, transparansi informasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, berarti dari sisi manajemen yang harus bertanggung jawab," terangnya.

Akan tetapi, lanjut dia, kalau insiden ini terjadi karena masalah teknis, maka petugas di lapangan atau teknis operasional lah yang harus bertanggung jawab.

Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik: Anggaran Terbatas, Perawatan Lift di Bandara Kualanamu Sebisanya

Sebelumnya, Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi Achmad Rifai menyebut ada lima personel Bandara Kualanamu yang dinonaktifkan buntut dari peristiwa jatuhnya Asiah pada 24 April 2023 lalu.

Kelima personel yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari dua pejabat senior manager bidang operasi dan teknik, serta tiga personel operation security bidang CCTV operator.

Di sisi lain, keluarga Asiah mengaku telah mendapatkan ganti rugi dari Angkasa Pura Aviasi sebesar Rp5 juta.

Hal tersebut terungkap saat pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum keluarga melakukan tanya jawab dengan Raja Hasibuan, kakak Asiah, dalam jumpa pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU