Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka, Erick Thohir: Saya Tak Kasih Hati Nurani ke Tikus-Tikus Korupsi
Hukum | 3 Mei 2023, 18:29 WIBBaca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Miliki Harta Rp26,9 Miliar
DIberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Penetapan tersangka terhadap Destiawan dilakukan pada Kamis (27/4/2023).
Dalam perkara ini, Destiawan melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,.
Adapun uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.
Buntut dari perbuatannya itu, Destiawan Soewardjono diberhentikan sementara sebagai Dirut PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Direktur Utama serta Penunjukan Direksi Pengganti sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Keterbukaan informasi itu dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
"Pemberhentian sementara Sdr. Destiawan Soewardjono efektif per tanggal 29 April 2023," tulis keterangan perseroan, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir: Ini Peringatan untuk BUMN Lain
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV