> >

Kapolda Sumut Sudah Kunjungi Keluarga Ken Admiral dan Minta Maaf, AKBP Achiruddin Jadi Tersangka

Hukum | 3 Mei 2023, 15:29 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (Sumber: KOMPAS TV/Ferry Irawan)

Sementara, sanksi PTDH terhadap Achiruddin karena terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.

"Bahwa perbuatan Achiruddin melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua, etika kelembagaan, dan ketiga, etika kemasyarakatan.”

“Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis kode etik memutuskan Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Menurut Panca, sebagai seorang anggota Polri, Achiruddin seharusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi.

Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

"Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut,"'imbuhnya.

Achiruddin, lanjut Panca, seharusnya bisa menyelesaikan dan melerai kejadian tersebut.

Namun, fakta dari hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan.

"Tentu ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya Achiruddin membiarkan kejadian itu terjadi," katanya.

Ia juga menjelaskan, sanksi PTDH tersebut merupakan bukti keseriusan Polri dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Dengan adanya sanksi tersebut, ia berharap ke depannya tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran serupa.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Antara


TERBARU